Jakarta (Arah Kemajuan) – Setelah pelaksanaan Pemilu Serentak pada tanggal 14 Februari 2024 di Indonesia, terkuak bahwa aplikasi Sirekap, yang bertanggung jawab atas proses rekapitulasi hasil pemungutan suara, belum siap sepenuhnya. Banyak operator Sirekap di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia terpaksa menunggu hingga H+4 bahkan kemungkinan bisa lebih karena sampai hari ini masih gagal dalam unggah foto plano. Masalah ini menunjukkan bahwa kesalahan bukan terletak pada operator Sirekap, melainkan pada ketidaksiapan aplikasi Sirekap yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengapa aplikasi Sirekap tetap dipaksa digunakan dalam pemilu, meskipun jelas-jelas belum siap.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masalah ini tidak terjadi di satu tempat saja, melainkan tersebar di berbagai TPS di seluruh Indonesia. Operator Sirekap terpaksa bekerja melebihi batas waktu yang ditetapkan, bahkan hingga H+4 setelah pemilu. Murni, seorang anggota KPPS di Boyolali yang juga menjadi operator Sirekap, mengungkapkan buruknya aplikasi Sirekap dalam pemilu tersebut. Menurutnya, aplikasi Sirekap belum siap untuk digunakan dalam pemilu, namun operator tetap dipaksa untuk mengunggah foto secara berulang-ulang.
Ketidaksiapan aplikasi Sirekap mengundang banyak pertanyaan tentang proses persiapan pemilu secara keseluruhan. Mengapa aplikasi yang begitu vital dalam proses pemungutan suara dipaksakan untuk digunakan, meskipun jelas-jelas belum siap? Mengapa operator Sirekap harus memikul beban kerja yang berlebihan untuk memperbaiki kesalahan yang seharusnya bisa dihindari?
Keputusan untuk tetap menggunakan aplikasi Sirekap yang belum siap dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap hasil pemilu. Keterlambatan dalam proses rekapitulasi dapat menyebabkan ketidakpastian dan keraguan terhadap validitas hasil pemungutan suara. Selain itu, beban kerja yang berlebihan bagi operator Sirekap dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik mereka, serta mempengaruhi kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas lainnya selama masa pemilu.
Untuk menghindari terulangnya masalah serupa di masa yang akan datang, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses persiapan pemilu, termasuk pengembangan dan pengujian aplikasi Sirekap. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa semua sistem dan infrastruktur yang digunakan dalam pemilu telah diuji secara menyeluruh dan siap untuk digunakan sebelum tanggal pelaksanaan. Lebih penting lagi, transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi, sehingga masyarakat dapat memahami dan percaya bahwa proses pemilu berlangsung secara adil dan transparan.
Kesalahan dalam menangani kesiapan aplikasi Sirekap menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk perbaikan dalam manajemen dan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Operator Sirekap tidak boleh menjadi kambing hitam atau pion tumbal atas kesalahan yang seharusnya dapat dihindari. Pemerintah dan KPU harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut dan bertindak untuk memastikan bahwa pemilu di masa depan berjalan lebih lancar dan transparan.