Jakarta – Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengumumkan rencana timnya untuk melaporkan Koran Achtung kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil karena dianggap terdapat fitnah terhadap calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.
“Kami sementara memantau dulu dalam satu-dua hari, setelah mengompilasi, mengumpulkan semua bukti, baru kami akan melaporkan secara resmi. Lapor ke mana? Ke Bareskrim karena ini murni pidana, enggak ada kaitannya dengan pemilu, dalam konteks penegakan hukumnya, ini murni pidana,” tegas Habib saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta (12/1), dikutip dari antaranews.com, Sabtu (13/1/2024).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait artikel berjudul “Inilah Penculik Aktivis 1998” yang dimuat di laman utama Koran Achtung, yang disertai dengan foto wajah Prabowo.
“Isinya confirmed (terkonfirmasi, red) fitnah. Misalnya, ‘Inilah Penculik Aktivis 98’, ‘Inilah Korbannya’, ini gambar Prabowo, teman-teman. Foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik,” kata Habib.
Ia menyatakan bahwa Koran Achtung telah beredar dalam beberapa hari terakhir di beberapa kota besar termasuk Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara.
Menurutnya, kemunculan koran tersebut dianggap sebagai salah satu indikasi upaya untuk menggagalkan Pemilu 2024. Meskipun demikian, Habib mengakui bahwa pihaknya belum dapat mengidentifikasi pembuat dan penyebar koran tersebut.
“Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Habib menegaskan bahwa isi koran tersebut dianggap sebagai fitnah karena Prabowo bukanlah pelaku dalam kasus penculikan terhadap aktivis.
Ia juga menyebutkan setidaknya ada empat fakta hukum yang mendukung klaim tersebut. Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan dari Prabowo terkait penculikan tersebut.
Kedua, Habib mencatat bahwa keputusan Dewan Kehormatan Perwira yang mencatat Letjen (Purn) Prabowo Subianto tidak bersifat sebagai putusan pengadilan dan bukanlah keputusan lembaga semi-peradilan. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut hanya bersifat rekomendasi.
Ketiga, ia merujuk pada keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo secara hormat, mengakui jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.
Baca juga :
Ganjar Berkomitmen Menghapus Intimidasai Kepada Wong Cilik
“Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM), waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” tutupnya.