Jakarta – Indra Charismiadji, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Resmi Ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Selama 20 Hari. Keputusan Ini Dilakukan Setelah Pelimpahan Tahap II yang Diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/12).
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, menyampaikan bahwa penahanan Indra dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT – 25/M.1.13/Ft.2/12/2023, Tanggal 27 Desember 2023.
“Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” kata Mahfuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (27/12).
Indra Ditahan sebagai Tersangka Kasus Perpajakan dan TPPU dengan Kerugian Negara Sebesar Rp1,1 Miliar. Dalam Pengembangan Kasus Ini, Penyidik Melakukan Pelimpahan Tahap II Terhadap Dua Tersangka, Yaitu Indra dan Tersangka Lainnya Bernama Ike Andriani.
Mahfuddin menjelaskan bahwa JPU juga telah menahan tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, memastikan bahwa Timnas AMIN akan memberikan pendampingan hukum kepada Indra.
“Kami tim hukum nasional amin mendampingi secara hukum. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” ucap Ari.