Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md Rencanakan Pemindahan 137 Pengungsi Rohingya dari Balai Meuseraya Aceh (BMA) di Kota Banda Aceh. Ratusan pengungsi akan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman setelah diusir oleh mahasiswa.
Pernyataan ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md usai mengunjungi Pondok Pesantren Al-Khoziny di Siwanlan Panji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, dikutip dari DetikJatim.com, Kamis (28/12/2023).
“Hari ini saya sudah mengambil keputusan dan tindakan agar pengungsi Rohingya itu ditempatkan di satu tempat yang aman,” kata Mahfud Md di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Kamis (28/12/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa personel kepolisian di Aceh telah dikerahkan untuk memastikan keamanan para pengungsi Rohingya. Hal ini dilakukan dengan tujuan mencegah terulangnya peristiwa yang terjadi pada Rabu (27/12).
“Saya sudah berpesan agar aparat keamanan menjaga (para pengungsi), karena ini soal kemanusiaan, soal kemanusiaan,” jelasnya.
“Satu ditempatkan di Gedung PMI (Palang Merah Indonesia), sebagian lagi ditempatkan di Gedung Yayasan Aceh. Saya sudah koordinasi dengan Ketua PMI pusat Pak Jusuf Kalla,” ucap Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa penampungan untuk etnis Rohingya adalah sebuah isu kemanusiaan. Rencananya, mereka akan dikembalikan kepada UNHCR Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Orang Rohingya kalau diusir tidak bisa pulang ke negerinya. Daripada terkatung-katung, kita tampung dulu sementara, nanti dikembalikan melalui UNHCR dari PBB, karena yang punya aturan PBB,” ujar Mahfud.
Sejumlah mahasiswa diketahui telah melakukan aksi pengangkutan paksa terhadap 137 pengungsi Rohingya yang sebelumnya ditampung di Balai Meuseraya Aceh (BMA), Kota Banda Aceh, pada Rabu (27/12/2023). Para pencari suaka tersebut kemudian diangkut menggunakan dua truk menuju Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.
Aksi pengangkutan paksa ini dihadang dari sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di BMA. Meski demikian, jumlah mahasiswa terlibat terlalu banyak sehingga membuat aparat tidak dapat mengambil tindakan yang signifikan.