PAN Nyatakan Permintaan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran Tidak Memiliki Dasar yang Kuat

PAN Menyatakan Diskulalifikasi Prabowo-Gribran tidak Kuat

Jakarta – Menurut pernyataan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, tuntutan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dianggap terlalu berlebihan dan terkesan tidak beralasan.

“Saya belum membaca isi gugatannya, tetapi secara umum, inti dari tuntutan itu tampaknya mengklaim adanya pelanggaran hak konstitusional dari pasangan 01 dan 03 dalam pemilu lalu. Mereka menginginkan pemulihan hak tersebut dengan mendiskualifikasi pasangan 02. Ini terasa tidak adil, karena di satu sisi mereka menuntut pemulihan hak, sementara di sisi lain, mereka menghapus hak orang lain,” ujar Saleh seperti dilansir dari antaranews.com, pada Minggu (24/03/2024).

Saleh menyatakan bahwa dia kesulitan memahami logika yang mendasari gugatan tersebut, karena menurutnya, gugatan tersebut tampaknya juga bertujuan untuk menghilangkan hak konstitusional pihak lain.

“Secara umum, ini berarti mengembalikan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, namun dengan cara menghilangkan hak yang sama pada pasangan 02. Dari perspektif logika, sulit untuk memahami alur argumen yang diajukan,” ungkap Saleh.

Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) juga menilai bahwa jika gugatan tersebut diterima, itu akan menjadi sesuatu yang tidak wajar.

“Jika gugatan ini diterima, itu akan menjadi kejanggalan. Prabowo-Gibran adalah warga negara Indonesia seperti warga negara lainnya, dan memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Jika pasangan lain diperbolehkan, maka seharusnya mereka juga mendapat kesempatan yang sama,” tambahnya.

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah menduga bahwa gugatan tersebut mungkin didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90. Namun, menurutnya, putusan tersebut sudah final dan mengikat, dan tidak seharusnya dipertanyakan lagi.

“Secara aneh, putusan itu seharusnya sudah menjadi keputusan final yang mengikat. Ini sudah diputuskan oleh MK, dan harus dihormati. Saya tidak melihat alasan yang membenarkan untuk mempertanyakan hal itu lagi,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa gugatan tersebut dianggap tidak adil karena tampaknya tidak memberikan kesempatan bagi pasangan 02 untuk memenangkan pemilihan presiden.

“Selain tidak adil bagi pasangan yang sudah menang, itu juga berarti bahwa pasangan 02 tidak boleh menang. Ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di dalam hukum dan pemerintahan,” tegasnya.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, sementara Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapat 27.040.878 suara. Total suara sah dalam pemilihan tersebut adalah 164.227.475 suara.

Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 provinsi, sementara Anies-Muhaimin meraih suara terbesar di dua provinsi. Namun, Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu pun provinsi.

Pemilihan presiden tahun 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).

Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI juga diagendakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *