Jakarta – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan ketidakhadirannya dalam kampanye akbar atau rapat umum Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, pada Selasa, 30 Januari 2024, di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar. Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitasnya sebagai pejabat publik.
Dalam menghadapi proses pemilihan presiden, Ramdhan Pomanto menekankan pentingnya netralitas bagi seorang wali kota. Dengan tidak mengikuti kampanye Capres Ganjar, ia berusaha memastikan bahwa posisinya sebagai pejabat publik tidak memihak dan tidak memengaruhi preferensi politik di kalangan warganya.
“Ndak/nggak bisa (hadir kampanye), karena kita ini ‘kan kepala daerah yang harus baik untuk semua,” jelas pria dengan panggilan akrab Danny Pomanto, dikutip dari antaranews.com, Senin (29/1/2024).
Meskipun merupakan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Sulsel, yang diketahui partainya mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, namun ia menegaskan bahwa dirinya tetap netral sebagai pejabat negara.
Keputusan untuk tetap netral sebagai pejabat negara adalah langkah yang diambil untuk memastikan bahwa dalam kapasitasnya sebagai wali kota, ia tidak terlibat secara langsung dalam dinamika politik partai. Dengan demikian, ia berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik tanpa memihak pada salah satu pasangan calon presiden.
Sikap netral ini tidak hanya mencerminkan integritasnya sebagai pemimpin daerah, tetapi juga merupakan upaya untuk mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan menjaga independensi posisinya selama proses pemilihan presiden berlangsung.
“Kalau saya ndak/nggak (tidak bisa hadir). Kalau saya tetap harus netral. Kami netral. ASN tadi pagi upacara, saya tekankan harus netral,” katanya.
Wali Kota Makassar, menegaskan bahwa meskipun ada aturan yang memungkinkan kepala daerah untuk ikut berkampanye dengan syarat mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara, namun dirinya tetap tidak akan ikut berkampanye.
Saat ditanya mengenai aturan tersebut, Danny Pomanto merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa hak kampanye diatur dalam pasal 299 ayat 1 terkait hak presiden dan wakil presiden berkampanye, serta pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Walaupun Danny Pomanto adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, ia tetap berkomitmen untuk menjaga netralitasnya sebagai wali kota.
Pada sebuah rapat koordinasi Pemenangan Pemilu DPD PDI-P di Makassar, Danny Pomanto menyatakan bahwa dirinya hadir bukan sebagai kader partai, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Makassar. Ia menekankan pentingnya netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Pemkot Makassar, dan menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan simbol partai dalam pertemuan tersebut.
Aturan terkait kampanye oleh para menteri, setingkat menteri, dan kepala daerah mengharuskan mereka memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil cuti. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.