Dana Kampanye PSI dari Rp180 ribu Menjadi Rp24 Miliar

Dana Kampanye PSI dari Rp180 ribu Menjadi Rp24 Miliar

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik yang ikut serta dalam Pemilihan Umum 2024. Dari data tersebut, terlihat adanya perubahan pada pengeluaran dana kampanye PSI yang sebelumnya tercatat hanya sejumlah Rp180 ribu, namun telah diperbaiki menjadi Rp24 miliar.

“Partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat pusat telah menyampaikan LADK Perbaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka,” ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik, dikutip dari tirto.id, pada hari Minggu (14/1/2024).

Sebelumnya, pengeluaran dana kampanye PSI yang hanya tercatat sebesar Rp180 ribu telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa PSI sebenarnya telah menggelontorkan dana kampanye dalam jumlah yang jauh lebih besar, mengingat adanya baliho atau banner PSI yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Bawaslu RI juga menilai bahwa angka Rp180 ribu tersebut tidak masuk akal.

Berikut Pengeluaran dana kampanye berdasarkan perbaikan LADK parpol peserta Pemilu 2024 yang dilaporkan 10-12 Januari 2024:

  1. PKB: Rp800.446.161
  2. Partai Gerindra: Rp1.097.908.714
  3. PDI-P: Rp115.046.105.000
  4. Partai Golkar: Rp4.651.317.912
  5. Partai NasDem: Rp7.631.655.294
  6. Partai Buruh: Rp3.744.764.806
  7. Partai Gelora: Rp5.648.500.000
  8. PKS: Rp8.243.335.838
  9. PKN: Rp42.700.400
  10. Partai Hanura: Rp234.035.150
  11. Partai Garuda: Rp2.118.305.000
  12. PAN: Rp22.421.475.000
  13. PBB: Rp228.300.000
  14. Partai Demokrat: Rp3.914.375.079
  15. PSI: Rp24.130.721.406
  16. Partai Perindo: Rp9.199.441.525
  17. PPP: Rp13.155.000.000
  18. Partai Ummat: Rp478.137.200