Ashabul Kahfi Sosialisasikan UU Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran di Makassar

MAKASSAR — Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kota Makassar, 9 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman mengenai berbagai regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan serta perlindungan pekerja migran Indonesia.

Dalam sosialisasi tersebut, Ashabul Kahfi menekankan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan menjadi penting agar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dapat berjalan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Ia menjelaskan bahwa isu ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga mencakup perlindungan pekerja, waktu kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, serta hak pekerja ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pekerja harus mengetahui hak-haknya. Jangan sampai seseorang bekerja bertahun-tahun, tetapi tidak memahami apa yang menjadi haknya berdasarkan undang-undang,” ujar Ashabul Kahfi.

Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu memastikan regulasi ketenagakerjaan mampu memberikan perlindungan tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Perlindungan Pekerja Migran Jadi Perhatian

Selain membahas ketenagakerjaan di dalam negeri, sosialisasi juga membahas perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ashabul Kahfi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas perusahaan penempatan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta kelengkapan dokumen.

Menurutnya, keberangkatan pekerja migran melalui jalur yang resmi merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah berbagai persoalan seperti penipuan, perdagangan orang, eksploitasi, kekerasan, hingga penempatan kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian.

“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, pastikan prosesnya resmi. Jangan berangkat melalui jalur yang tidak jelas karena risikonya sangat besar. Negara harus hadir melindungi pekerja migran sejak sebelum berangkat, selama bekerja di negara tujuan, hingga kembali ke Indonesia,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran. Calon PMI perlu memastikan kontrak kerja, pemberi kerja, jenis pekerjaan, besaran upah, serta hak-hak perlindungan telah dipahami sebelum berangkat.

Menurut Ashabul Kahfi, perlindungan pekerja migran merupakan bagian penting dari agenda Komisi IX DPR RI, mengingat para PMI merupakan bagian dari kekuatan ekonomi nasional sekaligus kelompok pekerja yang memiliki berbagai risiko ketika bekerja di luar negeri.

Masyarakat Diminta Tidak Takut Memperjuangkan Hak

Dalam kesempatan tersebut, Ashabul Kahfi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan persoalan ketenagakerjaan yang mereka alami.

Ia menilai pemahaman terhadap undang-undang dapat menjadi modal penting bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak secara tepat dan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Dengan memahami undang-undang, masyarakat tidak mudah dibohongi. Pekerja tahu haknya, pemberi kerja tahu kewajibannya, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan berjalan,” katanya.

Ashabul Kahfi menegaskan bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari upaya mendekatkan kebijakan negara kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat di Makassar semakin memahami regulasi ketenagakerjaan dan memiliki kesadaran untuk memastikan setiap proses kerja, baik di dalam maupun luar negeri, berlangsung secara aman, legal, dan memberikan perlindungan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Ashabul Kahfi dan Komisi IX DPR RI untuk terus memperkuat perlindungan pekerja, kepastian hukum dalam hubungan kerja, serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia.