Berita Duka, Lukas Enembe Telah Berpulang

Jakarta – Berita Duka: Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Telah Wafat Siang Hari Ini.

“Benar, pukul 10.45 WIB,” kata Dirut RSPAD Budi Sulistya kepada detikcom, dikutip dari detik.com, Selasa (26/12/2023).

Diketahui, Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, adalah terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat hukuman Lukas Enembe dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).

Bertindak sebagai ketua majelis, Herri Swantoro yang juga menjabat sebagai Ketua PT Jakarta, didampingi anggota majelis seperti Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menerima gratifikasi.

“Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun,” ungkap majelis.

Majelis banding memutuskan untuk mengembalikan aset yang sebelumnya disita di Jalan S. Condronegoro, Jayapura Utara. Keputusan ini diambil karena pemegang hak atas aset tersebut adalah Rijanto Lakka.

“Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat,” ujar majelis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *