Jakarta – Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, telah mengungkapkan niat mereka untuk memberlakukan pajak kekayaan bagi 100 orang terkaya di Indonesia.
Pajak ini dianggap sebagai solusi untuk mengatasi ketimpangan ekonomi di Indonesia. Thomas Lembong, Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), menjelaskan bahwa skema pajak yang akan diterapkan tidak akan melibatkan pajak tambahan baru, melainkan akan menggunakan skema pajak kekayaan atau wealth tax.
Pengenalan pajak kekayaan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendukung upaya pembangunan ekonomi yang lebih inklusif di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa implementasi pajak tersebut akan memerlukan perubahan kebijakan dan dukungan dari berbagai pihak terkait.
“Ini lebih menuju yang istilahnya wealth tax. Kita harus pajaki hartanya, bukan penghasilannya, karena ini lebih ke isu ketimpangan harta ketimbang penghasilan,” ujar Lembong dikutip dari cnbcindonesia.com, Selasa (2/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa skema kebijakan pajak yang kedua adalah pengenaan pajak terhadap perusahaan konglomerat yang terlibat dalam duopoli atau oligopoli.
Dengan kata lain, akan diberlakukan pajak khusus untuk bisnis yang hanya dijalankan oleh dua atau beberapa perusahaan saja, sebagai upaya untuk mengurangi dominasi ekonomi oleh kelompok perusahaan tertentu.
“Kebanyakan duopoli, oligopoli yang nikmati duopoli atau oligopoli profit. Contoh di sektor minimart hanya ada dua, Indomaret dan Alfamart, kekurangan persaingannya jadi itu merujuk kepada dua perusahaan ini sangat-sangat profit yang dirugikan konsumen karena kurangnya persaingan,” imbuh Lembong.