Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, melakukan penyerahan LHP kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari Jumat.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut bersifat investigatif dan terkait dengan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selama tahun 2013–2019.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI ke para debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81,35 miliar,” jelas Wakil Ketua BPK, dikutip dari antaranews.com, Jumat (2/2/2024).
Laporan kedua terkait Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berkaitan dengan bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan-penyimpangan yang menunjukkan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora. Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,49 miliar.
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” ungkap Hendra.
Perlu diingat, peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang proses PKN yang dilakukan oleh BPK.
Pemeriksaan ini memiliki tujuan utama untuk mengungkap apakah ada atau tidaknya kerugian negara atau daerah, terutama dalam konteks penyidikan tindak pidana oleh instansi yang berwenang. Proses PKN menjadi salah satu upaya penting dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas keuangan negara atau daerah.