Haris Azhar dan Fatiah Dinyatakan Bebas, Begini Tanggapan dari Luhut Binsar Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatiah Dinyatakan Bebas, Begini Tanggapan dari Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya memberikan tanggapan terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, pertama-tama menyampaikan penghormatannya terhadap keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim pada Senin (08/01/2024). Ia menekankan bahwa setiap putusan pengadilan merupakan hasil dari proses hukum yang harus dihormati bersama.

Namun demikian, Luhut juga menyayangkan fakta bahwa beberapa informasi dan bukti penting yang muncul selama persidangan nampaknya tidak dianggap sebagai pertimbangan yang memadai oleh Majelis Hakim dalam mengambil keputusann

“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya kepada CNBC Indonesia, Senin (08/01/2024).

Selanjutnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa ia akan sepenuhnya menyerahkan proses berikutnya kepada Penuntut Umum. Ia yakin bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak dapat dibuktikan secara sah.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tegas ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari detikcom, Senin (08/01/2024).

Sebagaimana telah diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Dalam kontennya, terdapat beberapa cuplikan yang membuat Luhut murka. Salah satunya adalah pernyataan dari Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, terlibat dalam bisnis tambang di Papua, khususnya di Blok Wabu. Perusahaan tersebut disebut sebagai anak usaha dari Toba Sejahtera Group, perusahaan yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

“PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” ungkap Fatia dalam video tersebut.

Dasar gugatan yang diajukan oleh Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia adalah konten yang dianggap mencemarkan nama baiknya dalam pembahasan mengenai keterlibatan perusahaan-perusahaan tertentu, seperti PT Tobacom Del Mandiri, dalam bisnis tambang di Papua. Luhut merasa bahwa pernyataan tersebut dapat merugikan reputasinya, sehingga mengambil langkah hukum dengan melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.