KAI Peringatkan Kejangung Untuk Transparan Dalam Skandal Kasus Timah

KAI Peringatkan Kejangung Untuk Transparan Dalam Skandal Kasus Timah

Jakarta – Erman Umar, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), memberikan peringatan kepada Kejaksaan Agung untuk bekerja secara transparan dan tidak memilih kasih dalam menangani skandal kasus timah.

“Pak Jaksa Agung harus tegas, sebab ini bakal terkait dengan kepercayaan publik. Kami penuh harap kepercayaan publik makin melambung dan tidak berhenti pada angka 80 persen,” jelasnya, dikutip dari antaranews.com, (1/2/2024).

Erman Umar memberikan tanggapan terhadap penetapan tersangka dalam skandal kasus timah oleh Kejaksaan Agung berinisial TT. Ia mengingatkan agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tanpa pemilihan kasih.

Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice), namun belum mencakup perkara pokok terkait tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha produksi (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Banyak pihak mengkritisi penyidikan perkara pokok dalam skandal kasus timah yang terkesan hanya mampu menyentuh CV. Venus Inti Perkasa, dan berbanding terbalik tidak mencakup perusahaan lain yang terlibat, seperti PT. Refind Bangka TIN, PT. Sariwiguna, PT. Tinindo Inter Nusa, dan PT. Stanindo Inti Perkasa. Sementara itu, Keempat perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pola kerja sama dengan PT. Timah sejak 2018 yang menguntungkan kelima smelter.

Erman Umar menekankan bahwa jika perkara terkait dengan lima smelter, seharusnya seluruhnya dikejar, dan bukan hanya satu perusahaan. Ia berharap Kejaksaan Agung dapat menghilangkan kesan tersebut dan segera menyelidiki kemungkinan keterlibatan empat perusahaan lainnya.

Di lain sisi, Iqbal D. Hutapea, pegiat anti-korupsi, setuju dan berharap agar Kejaksaan Agung segera menyelesaikan kasus ini tanpa ada yang tertinggal. Ia menekankan pentingnya menjaga reputasi Kejaksaan Agung dan menuntaskan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat.

“Tentu, kita tidak ingin reputasi Kejagung terganggu dan karenanya harus dituntaskan terhadap semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengumumkan bahwa tersangka dengan inisial TT ditetapkan karena diduga sengaja menghalangi penyidikan terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah tahun 2015-2022.

TT diduga terlibat dalam tindakan penghalangan seperti menutup dan mengunci pintu saat tim penyidik akan melakukan penggeledahan, menyembunyikan dokumen yang dibutuhkan, memberikan keterangan palsu atau tidak memberikan keterangan yang benar sebagai saksi, dan diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik. TT telah ditahan di Lapas Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung sejak Kamis (25/1).