Jakarta – Pengumuman mengejutkan datang dari Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang memutuskan akan mendengarkan permohonan banding yang diajukan oleh Donald Trump. Banding ini terkait dengan keputusan Colorado yang menyatakan bahwa Donald Trump harus dicopot dari pemilu negara bagian berdasarkan Amandemen Ke-14 Konstitusi AS, dengan alasan menghasut pemberontakan.
“Pengadilan mengeluarkan perintah singkat mengenai masalah ini pada hari Jumat, yang merupakan momen dramatis dalam sejarah politik Amerika.” Dikutip dari The Guardian, Sabtu (6/1/2024).
Perdebatan kasus ini telah dijadwalkan akan di laksanakan pada tanggal 8 Februari mendatang. Keputusan yang diambil dalam perdebatan nanti diharapkan akan memberikan arah jelas terkait dengan posisi Donald Trump dalam proses pemilihan mendatang.
“Kasus ini akan diperdebatkan pada tanggal 8 Februari.”
Pemilihan pendahuluan di Colorado akan diselenggarakan pada tanggal 5 Maret. Pemerintah negara bagian harus mulai mengirimkan surat suara kepada para pemilih di luar negeri pada tanggal 20 Januari dan kepada semua pemilih lainnya antara tanggal 12 dan 16 Februari. Namun, keputusan yang menangguhkan Trump tetap berlaku selama proses banding masih berlangsung di Mahkamah Agung AS.
Di tahun pemilihan presiden yang sarat dengan ketegangan dan risiko ini, Carl Tobias seorang Profesor Hukum di University of Richmond mengatakan “Argumen lisan yang ditetapkan pada tanggal 8 Februari, banding akan sangat dipercepat.Dengan demikian, ringkasan mungkin akan jatuh tempo sesegera mungkin, mungkin dalam seminggu atau 10 hari untuk masing-masing pihak.”
Amandemen ke-14 disepakati setelah perang saudara untuk mencegah para pendukung pemberontak negara Konfederasi agar tidak dapat menjabat sebagai pejabat. Namun, amandemen ini jarang digunakan. Setelah pemakzulan dan pembebasan Trump oleh Senat terkait serangan Capitol pada 6 Januari yang dilakukan oleh para pendukungnya, jumlah kasus yang menentangnya meningkat.
Pada tanggal 19 Desember, Pengadilan Tinggi Colorado memutuskan menentang Trump, namun mereka menunda implementasi keputusan tersebut hingga tanggal 4 Januari, sambil menunggu banding dari pihak Trump.
Batas waktu yang ditetapkan oleh pengadilan tersebut jatuh tak lama sebelum ulang tahun ketiga dari serangan mematikan pada 6 Januari, ketika para pendukungnya, yang diperintahkan oleh Trump untuk “berjuang sekuat tenaga,” menyerbu Kongres dengan tujuan membatalkan kekalahannya dari Joe Biden.
Pada awal pekan ini, Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung, di mana para pengacaranya menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan untuk menengahi perselisihan semacam itu. Mereka juga menyatakan bahwa teks yang relevan dalam Amandemen Ke-14, khususnya di Bagian 3, tidak berlaku untuk kepresidenan atau wakil kepresidenan karena tidak secara eksplisit disebutkan di dalamnya.