Yusril Ihza Dimintai Keterangan Oleh Penyidik

Yusril Ihza Dimintai Keterangan Oleh Penyidik

Jakarta – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra hari ini, Senin. Yusril diharapkan memberikan kesaksian sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk Firli Bahuri, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Yusril Ihza Mahendra telah mengkonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini.

“Informasinya akan hadir,” ucap Ade di Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Senin (15/1/2024).

Ade juga menyatakan bahwa ada saksi lain yang dimintai keterangan selain Yusril Ihza Mahendra. Namun, rincian tentang siapa saja saksi yang dimaksud tidak dijelaskan lebih lanjut.

“Ada saksi lain diperiksa,” imbuh Ade.

Pada saat yang sama, Yusri telah mengonfirmasi partisipasinya dalam memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim, Mabes Polri pada hari ini, tepat pukul 10.00 WIB.

“In Syaa Allah jam 10,” ucap Yusril.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan beberapa ahli sebagai saksi meringankan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan tindakan penahanan terhadap Firli Bahuri.