Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespons kritik dari seniman Sujiwo Tejo mengenai lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang dianggap mengganggu penglihatan pengguna jalan lainnya.
Dalam respons cepatnya, Jenderal polisi bintang empat tersebut segera menerbitkan Surat Telegram (ST) yang memerintahkan jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah tertentu. Salah satu langkah yang diinstruksikan adalah menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Senin (15/1/2024).
Instruksi dari Kapolri tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023, bertanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.
Surat telegram tersebut dikeluarkan sehari setelah Sujiwo Tejo mengungkapkan kritiknya kepada Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri pada Rabu (27/12).
Dalam isi surat telegram, disampaikan bahwa instruksi ini didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang telah dilakukan oleh Korlantas Polri.
Dijelaskan pula bahwa pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas dapat mengganggu penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolri memberikan instruksi kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berlampu rotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen.