Sebagian Besar Pengguna Internet di Indonesia Terpapar Iklan Judi Online

Iklan Judi Online

Jakarta – Hasil survei yang dilakukan oleh Populix menunjukkan bahwa mayoritas (82 persen) pengguna internet di Indonesia mengalami paparan iklan judi online dalam enam bulan terakhir, terutama melalui platform media sosial.

“Iklan judi online secara nyata memengaruhi minat masyarakat untuk mengunjungi situs judi online setelah terpapar iklan tersebut. Temuan ini menunjukkan perlunya tindakan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi dampak sosial dari perjudian online dan merumuskan langkah-langkah yang dapat mengurangi pengaruh iklan judi online,” ungkap Kepala Riset Sosial Populix, Vivie Zabkie, dikutip dari antaranews.com, Rabu (7/2/2024).

Survei yang dilakukan oleh Populix dengan judul “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” memberikan gambaran tentang seberapa sering dan sejauh mana dampak paparan iklan judi online terhadap pengguna internet.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan bahwa 63 persen dari pengguna internet yang pernah terpapar iklan judi online mengalami paparan iklan serupa setiap kali mereka mengakses internet.

Lebih lanjut, sebanyak 84 persen responden survei menyatakan bahwa iklan judi online seringkali muncul di dalam konten media sosial.

Menurut survei tersebut, Populix juga menyoroti dampak nyata dari paparan iklan judi online. Sebanyak 41 persen dari responden mengaku tertarik untuk mengakses situs judi online setelah terpapar iklan.

Dari jumlah mereka yang tertarik, 16 persen mengaku telah mencoba judi online.

Selain itu, survei Populix juga menemukan bahwa pengguna internet yang mencoba judi online cenderung menggunakan dompet digital untuk bertransaksi, dengan nilai rata-rata di bawah Rp100.000.

Temuan ini sejalan dengan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan bahwa banyak orang yang terlibat dalam judi online melakukan transaksi dengan nilai di bawah Rp100.000. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pelaku judi online berasal dari kalangan dengan pendapatan rendah.

Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar responden mendukung upaya pemberantasan judi online. Sebanyak 74 persen dari mereka setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses situs judi online.

Selama periode Juli-Desember 2023, Kementerian Kominfo berhasil memutus akses sebanyak 810.785 konten terkait judi online. Hal ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.