Jakarta – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu opsi peminjaman yang populer di kalangan warga Indonesia belakangan ini. Untuk memastikan perlindungan bagi nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penagihan oleh ‘debt collector’.
Aturan ini terintegrasi dalam peta jalan atau roadmap pengembangan serta penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib memberikan penjelasan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah. Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ucapnya di Hotel Four Season Jakarta, beberapa saat lalu, dikutip dari cnbcindonesia.com.
Sebagai langkah lanjutan, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan segala bentuk perilaku negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan.
Selain itu, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, dengan batasan waktu maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.”Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” jelas Agusman.
Sebagai penegasan terakhir, Agusman menekankan bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan. Ini berarti bahwa debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab langsung penyelenggara tersebut.
“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” imbuhnya.