Bawaslu Menelusuri Video Viral Gus Miftah Berbagi Uang di Pamekasan

Bawaslu Menelusuri Video Viral Gus Miftah Berbagi Uang di Pamekasan

Jakarta – Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tengah melakukan penyelidikan terkait video viral yang menampilkan Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang dikenal sebagai Gus Miftah, pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji Yogyakarta, yang sedang membagi-bagikan uang.

membagi-bagikan uang. Peristiwa dalam video itu terjadi di rumah seorang pengusaha tembakau Khairul Umam atau Haji Her di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dikutip dari kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Sukma Firdaus, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, menjelaskan bahwa saat ini kasus yang melibatkan Gus Miftah sedang dalam tahap pembahasan bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan.

“Sedang dalam penyelidikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan Panwascam,” ungkap Sukma Firdaus, Sabtu (30/12/2023).

Sukma menambahkan bahwa aksi yang dilakukan oleh Gus Miftah diduga melibatkan pelanggaran pidana Pemilu.

“Masih dugaan. Makanya penyelidikan ini akan terus berlanjut,” tuturnya.

Gus Miftah mengungkapkan bahwa dirinya membagikan uang ketika diundang oleh Haji Her di Pamekasan, Jawa Timur.

Gus Miftah menambahkan bahwa Haji Her dikenal memiliki kebiasaan melakukan sedekah hampir setiap harinya.

“Kebetulan saya diundang pas bagi-bagi duit. Diminta Haji Her untuk bagi-bagi duit masa saya tolak? Minimal saya dapat pahalanya,” kata dia, dalam keterangan videonya, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Gus Miftah juga menambahkan bahwa dirinya tidak termasuk bagian dari Tim kampanye Pemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

“Saya bukan TKN. Mau money politic kok terang-terangan? Kalau money politic ya sembunyi-sembunyi,” imbuhnya.

Video yang viral di sosial media tersebut menayangkan Gus Miftah membagikan uang kepada ratusan orang yang datang ke rumah Khairul Umam pengusaha PT. Bawang Mas.