Kejaksaan Agung Geledah Kasus Emas dan Timah

Kejaksaan Agung Geledah Kasus Emas dan Timah

Jakarta – Penyidik dari Kejaksaan Agung baru-baru ini melakukan penggeledahan terkait dua kasus yang mencakup dugaan korupsi dalam pembelian emas dan timah. Kasus-kasus ini tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus).

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan bahwa dalam kasus timah, penggeledahan dilakukan di salah satu perusahaan yang terkait, dan sejumlah barang bukti telah disita. Meskipun demikian, Febrie belum dapat merinci nama perusahaan serta barang bukti yang telah diamankan, mengisyaratkan bahwa investigasi masih dalam tahap awal dan rincian lebih lanjut akan diungkapkan seiring berjalannya penyelidikan.

“Penggeledahannya di Bangka, itu yang terkait dengan kasus Timah,” ucap Febrie, dikutip dari tirto.id, Senin (22/1/2024).

Ia menegaskan bahwa penggeledahan terkait kasus emas berkaitan dengan tersangka yang dikenal sebagai ‘Crazy Rich‘ Surabaya, yaitu Budi Said. Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni di rumah dan perusahaan.

“Kalau yang kasus peleburan emas di Surabaya geledah,” ucapnya.

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi nama tersangka dari pihak penyelenggara negara terkait kasus pembelian emas. Meskipun demikian, identitas petinggi di PT ANTAM yang terlibat dalam kasus tersebut belum diumumkan secara publik, hal ini merupakan bagian dari strategi pengungkapan perkara.

Febrie menjelaskan bahwa fokus penyidikan masih berlangsung terutama terkait pembelian tujuh ton emas, di mana mereka sedang mendalami apakah hanya 1,3 ton yang tidak sesuai prosedur. Proses pendalaman terus dilakukan untuk memastikan fakta-fakta terkait kasus ini. Sebelumnya, Budi Said, seorang pengusaha, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT ANTAM yang melibatkan rekayasa pembelian logam mulia.

“Kita lakukan penindakan penahanan untuk mempermudah penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan bahwa kasus ini terjadi selama periode Maret-November 2018, di mana tersangka bersama dengan seorang bernama EA, AP, EK, dan MD, yang kesemuanya merupakan pegawai, terlibat dalam rekayasa transaksi jual beli emas. Kasus ini menunjukkan dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai prosedur atau rekayasa dalam transaksi logam mulia selama periode tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan alasan di balik tindakan tersebut.