KPPPA: Anak yang Menyaksikan KDRT Dapat Melakukan Tindakan Serupa

KPPPA: Anak yang Menyaksikan KDRT Dapat Melakukan Tindakan Serupa

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan peringatan terkait dampak psikologis yang mungkin dialami oleh anak-anak yang menyaksikan kekerasan terhadap perempuan oleh orang terdekat, seperti dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KPPPA menekankan bahwa anak-anak yang mengalami trauma semacam itu berpotensi untuk melakukan tindakan serupa di masa depan.

“Hal ini bisa memberikan trauma kepada perempuan yang mengalami maupun kepada anak yang menyaksikan tindak kekerasan tersebut,” jelas Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti, dikutip dari antaranews.com, Rabu (24/1/2024).

“Nantinya anak akan menormalisasi tindak kekerasan. Anak bisa jadi pelaku atau korban kekerasan di masa mendatang dan meneruskan lagi ke generasi selanjutnya,” imbuhnya.

Eni Widiyanti mencatat bahwa kekerasan yang dialami perempuan paling sering terjadi di lingkungan privat, terutama dalam konteks rumah tangga, mencapai 73,1 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan seringkali terjadi oleh orang-orang terdekat, seperti suami, orang tua, tetangga, atau pacar.

Banyak wanita yang mengalami kekerasan cenderung tidak berani melaporkan atau bersuara (speak up) karena berbagai alasan, termasuk ketakutan dan trauma.

Beberapa alasan umum mengapa korban kekerasan enggan melaporkan kejadian tersebut meliputi:

  1. Ketakutan Balasan atau Pembalasan: Korban seringkali takut akan balasan atau pembalasan dari pelaku kekerasan. Mereka khawatir bahwa melaporkan kejadian tersebut dapat memperburuk situasi atau membahayakan keamanan mereka.
  2. Stigma dan Hukuman Sosial: Beberapa masyarakat atau budaya mungkin masih menilai negatif terhadap korban kekerasan, sehingga korban khawatir akan menghadapi stigma atau hukuman sosial setelah melaporkan.
  3. Kekurangan Dukungan atau Perlindungan: Korban mungkin merasa kurangnya dukungan atau perlindungan dari pihak berwenang atau lembaga yang seharusnya memberikan bantuan. Ini dapat mempengaruhi kepercayaan korban terhadap sistem hukum.
  4. Ketakutan Kehilangan Anak atau Keluarga: Jika kekerasan terjadi dalam konteks keluarga, korban mungkin takut akan kehilangan hak asuh terhadap anak-anak atau memecah hubungan keluarga.
  5. Ketidakpercayaan terhadap Proses Hukum: Korban mungkin merasa bahwa proses hukum tidak akan memberikan keadilan atau bahwa mereka tidak akan mendapatkan perlindungan yang cukup.

Oleh karena itu dengan kampanye Dare To Speak Up, Eni Widiyanti ingin mendorong masyarakat untuk bersuara dan melawan berbagai bentuk kekerasan. Melalui hotline layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, serta WhatsApp di nomor 08111 129 129, masyarakat diharapkan dapat melaporkan kekerasan yang mereka lihat, dengar, atau alami.