Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Buah dari Tiga Mikrofon

Jakarta – Roy Suryo Dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penyebaran Informasi Palsu tentang Penggunaan Tiga Mikrofon Gibran Rakabuming dalam Debat Cawapres.Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri.

“Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti,” kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, dikutip dari tirto.id,  Kamis (4/1/2024).

Muannas menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan tindakan untuk memberikan efek jera dan mencegah penyebaran hoaks terkait penyelenggaraan pemilu. Dia berharap agar Bareskrim Polri segera mengusut kasus ini dengan tuntas, sehingga Roy Suryo dapat merasakan efek jera yang diharapkan.

“Saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti,” tegas Muannas.

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan oleh Pilar 08 dengan sangkaan yang serupa. Pelaporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri dan diterima pada tanggal 2 Januari 2024.

Kombes Erdi Ardi Chaniago, Kabag Penum Divisi Humas Polri, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Dalam pelaporan tersebut, nama terlapor disebutkan sebagai pemilik akun @KRMTRoySuryo1.

“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” tegas Erdi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Erdi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan melakukan analisis terhadapnya. Selanjutnya, mereka akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor. Erdi memastikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *