Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengambil jalur hukum dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Rabu.
Langkah ini diambil untuk membatalkan keputusan pihak otoritas Colorado yang mengeluarkannya dari pemungutan suara di negara bagian barat tersebut.
Keputusan ini didasarkan pada amendemen ke-14 Konstitusi AS, dengan tuduhan bahwa Trump telah menghasut pemberontakan.
Di lansir dari The Guardian,“Dalam sistem ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, [dan] untuk rakyat’, keputusan Colorado tidak dan tidak mungkin benar,” tulis pengacara Trump dalam pengajuan mereka pada hari Rabu.
Mereka juga mengatakan keputusan Mahkamah Agung Colorado “jika dibiarkan berlaku, akan menandai pertama kalinya dalam sejarah Amerika Serikat bahwa pengadilan telah mencegah pemilih memberikan suara untuk calon presiden dari partai besar”, dikutip Arah Kemajuan, Kamis (4/1/2024).
Dalam argumennya, tim hukum Donald Trump secara tegas menyatakan beberapa alasan mengapa Mahkamah Agung seharusnya mengembalikannya ke dalam pemungutan suara. Mereka menegaskan bahwa wewenang untuk mengevaluasi perselisihan mengenai kelayakan seorang calon presiden hanya dimiliki oleh Kongres, bukan pengadilan.
Tim hukum Trump juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh mantan Presiden Amerika tersebut tidak dapat diartikan sebagai pemberontakan. Mereka berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Agung Colorado bertentangan dengan ketentuan konstitusi yang memberikan wewenang kepada badan legislatif negara bagian untuk menentukan cara mereka menunjuk para pemilih presiden.
Permohonan banding yang diajukan oleh Trump muncul sebagai respons terhadap permintaan yang diajukan oleh Partai Republik di Colorado dan pihak-pihak penantang dalam kasus tersebut.
Tim hukum Trump telah meminta hakim untuk menangani kasus tersebut, dan diharapkan hakim secepatnya mempertimbangkan dan memberikan keputusan yang adil atas permintaan tersebut.
Jena Griswolrd, Menteri Luar Negeri Colorado, juga mendesak pengadilan agar secepat mungkin menyelesaikan kasus ini”secepat mungkin mengingat kalender pemilu yang akan datang”.
Secara terpisah, Donald Trump juga dikeluarkan dari pemungutan suara di Maine oleh Menteri Luar Negeri setempat, yang menangguhkan keputusan tersebut sambil menunggu proses banding. Trump segera merespons dengan mengajukan banding atas larangan tersebut di pengadilan negara bagian pada hari Selasa.